STANDAR PENDIDIK
- Kualifikasi akademik pendidik minimal lulus S1
- Khusus untuk guru Al Qur’an dimungkinkan lulusan SMA/MA dengan hafalan 30 juz yang dibuktikan dengan sertifikat
- Pendidik memiliki kompetensi profesional
a.Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung materi pelajaran
- Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan kurikulum sesuai standar isi sekolah islam terpadu
- Mengembangkan dan mengintegrasikan materi pembelajaran dengan nilai-nilai Islam.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- memiliki kompetensi pedagogik sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran dalam sistem pendidikan Islam terpadu yaitu :
- Menguasai karakteristik peserta didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan nilai-nilai Islam
- Mampu menganalisis kurikulum untuk menentukan perencanaan pembelajaran
- Melakukan kegiatan pembelajaran yang Islami
- Pengembangan potensi peserta didik.
- Melakukan interaksi edukatif dengan peserta didik
- Melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran secara holistik
- Memiliki kompetensi kepribadian Islam
- Menjadi teladan dalam akhak mulia
- Mampu meningkatkan diri dengan mengikuti kegiatan tarbiyah secara rutin
- Tidak merokok dan tidak mengkonsumsi hal-hal yang merusak diri
- Dapat membaca Al Qur’an dengan tartil
- Mampu menghafal Al Qur’an minimal juz 30
- Mempunyai kompetensi kesalihan sosial
- Menjadikan profesi pendidik sebagai misi dakwah berbasis pendidikan.
- Mampu berinteraksi positif dengan warga sekolah
- Mampu berinteraksi positif dengan orang tua
- Mampu berinteraksi positif dengan mayarakat sekitar
- Mampu berinetraksi positif dengan berbagai pihak dalam rangka menjalankan profesinya.
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
- Kepala Sekolah
- Tenaga Tata Usaha, Laboratorium, Perpustakaan dan UKS
- Penjaga Sekolah, petugas keamanan, tukang kebun, tenaga kebersihan, sopir, pesuruh
KOMPETENSI GURU
- Kompetensi Profesional
- Menguasai materi
- Menguasai Kompetnsi Inti
- Mengembangkan kurikulum sesuai standar isi SIT
- Mengembangkan dan mengintegrasikan materi pembelajaran dengan nilai Islam.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dan pengembangannya
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan nilai-nilai Islam
- Mampu menganalisa kurikulum untuk menentukan perencanaan pembelajaran
- Melakukan pembelajaran TERPADU
- Melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran secara holistik
- Kompetensi Kepribadian Islam
- Menjadi teladan dalam akhlak mulia
- Mampu meningkatkan diri dengan mengikuti kegiatan tarbiyah secara rutin
- Tidak merokk dan tidak mengkonsumsi hal-hal yang merusak diri
- Dapat membaca Al Qur’an dengan tartil
- Mampu menghafal Al Qur’an minimal juz 30
- Kompetensi Kesalihan Sosial
- Menjadikan profesi pendidik sebagai misi dakwah berbasis pendidikan.
- Mampu berinteraksi positif dengan warga sekolah
- Mampu berinteraksi positif dengan orang tua
- Mampu berinteraksi positif dengan mayarakat sekitar
- Mampu berinetraksi positif dengan berbagai pihak dalam rangka menjalankan profesinya.
Keadaan Guru Dilihat Tingkat Pendidikan
No. | KEAHLIAN | PENDIDIKAN |
KET |
||||
SMA | D1 | D2 | D3 | S1 | |||
1 | Matematika | 2 | |||||
2 | IPS | 1 | |||||
3 | Agama | 3 | |||||
4 | Kesehatan | 1 | |||||
5 | PPKn | 1 | |||||
6 | Al-Qur’an | 1 | |||||
7 | Bhs. Arab | 1 | |||||
8 | Bhs. Inggris | 1 | |||||
9 | Bhs. Indonesia | 1 |
Data Guru Tahun Pelajaran 2015-2016
1.Jumlah Guru : 12 orang
2.Guru Tetap Yayasan (GTY) : 10 orang
3.Guru Tidak Tetap Yayasan : 2 orang
4.Guru Diperbantukan (DPK) : – orang
5.Tenaga Tata Usaha : 1 orang